Di Negara Ini Membunuh Kodok Terancam Hukuman Penjara

Dadan Eka Permana diperbarui 24 Feb 2017, 21:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Seorang petani di Hangzhou, Cina harus berurusan dengan polisi dan terancam kurungan penjara karena ketahuan berburu dan membunuh kodok.

Petani bermarga Chen berusia 48 tahun ini bingung mengapa dirinya harus digelandang ke kantor polisi. Seperti diberitakan Liputan6.com, petani itu mengaku berburu kodok untuk melayani pesanan pesta makan malam dan tidak mengetahui menangkap kodok adalah tindakan yang melanggar hukum.

Menurut media setempat, pelanggaran hukum seperti itu sering terjadi karena para petani tidak pernah menyadari bahwa hewan-hewan yang dibunuh itu adalah spesies langka dan dilindungi.

Pihak Kehutanan menyebutkan, di wilayahnya terdapat 1700 spesies hewan yang dilindungi, termasuk kodok, kelinci, kadal dinding, ular dan burung.

"Sudah saatnya kita sosialisasikan pengetahuan tentang satwa liar yang dilindungi," kata direktur Chun'an Biro Polisi Hutan, Lu Qiangjun.

Hukum setempat menyatakan, berburu binatang liar yang dilindungi adalah ilegal. Penangkapan hewan lebih dari 20 ekor dikategorikan tindak pidana sementara 50 ekor atau lebih dianggap sebagai kejahatan berat.

 

What's On Fimela