Fimela.com, Jakarta Sidang Ahok ke-11 kasus dugaan penistaan agama telah digelar kemarin. Selasa (21/2), di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka adalah, sebagaimana diwartakan Liputan6.com,Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH (Ahli hukum Pidana), Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc. MA (Ahli Agama Islam), KH. Miftachul Akhyar (Ahli Agama Islam) dan Dr. Mudzakkir, SH, MH (Ahli Hukum Pidana). Dalam keterangan sebagian besarnya, Al Maidah 51 mengerucut sebagai topik utama.
Miftahul memaparkan, kata 'dibohongi' pakai Surat Al Maidah Ayat 51 yang diucapkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut merupakan bukti Ahok telah menistakan agama Islam. "Di bagian itu sudah masuk penistaan agama. Karena menganggap Al Maidah itu seakan-akan membohongi," katanya.
Sementara Mudzakkir menyebut Ahok sengaja berulang kali menyitir surat Al Maidah ayat 51, lantaran khawatir tak terpilih kembali sebagai gubernur petahana di Pilkada DKI. "Apakah sengaja, ya sengaja karena ini ada hubungannya dengan konteks keterpilihannya (di Pilkada DKI)," tuturnya.
Mudzakkir menambahkan, Ahok mengetahui ia kerap dipolitisasi dengan tafsiran surat Al Maidah ayat 51 yang menyebut larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non-muslim. Dengan begitu, Ahok sebenarnya sedang membela diri di tengah serangan oknum. "Dari yang ahli tahu selain di Pulau Seribu dia (Ahok) juga melakukan hal yang sama di kantornya kalau nggak salah. Menurut kabar ada satu (lokasi) lagi malah," ucapnya di sidang Ahok ke-11.