Pilkada DKI Bakal Dua Putaran ?

Dadan Eka Permana diperbarui 15 Feb 2017, 16:10 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemungutan suara di Pilkada DKI telah selesai. Saat ini dilakukan penghitungan suara di TPS-TPS. Adapun penetapan hasil penghitungan suara pada Pilkada DKI 2017 akan dilangsungkan 14 hari setelah pemungutan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno membeberkan Pilkada akan dilakukan dua putaran jika tidak ada calon mendapatkan suara 50 persen lebih. Yang akan mengikuti putaran kedua, adalah pasangan calon peraih suara terbanyak pertama dan kedua.

“Jika salah satu calon memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka mereka ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Tetapi, kalau tidak ada calon yang lebih dari 50 persen maka KPU DKI akan memutuskan ada putaran kedua yang diikuti oleh paslon peraih suara terbanyak pertama dan kedua,” kata Sumarno menjelaskan.

Sementara itu, berdasar hasil quick count Lingkaran Survei Indonesia (LSI) hingga pukul 15.05 WIB dengan data suara masuk 37,43 persen, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat unggul dengan 43,2 persen. Sedangkan, Anies Baswedan-Sandiaga Uno berada di urutan ke-2 dengan 39,8 persen. Disusul di urutan ke-3 pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni dengan 17,0 persen. Hasil quick count ini masih terus berubah, mengingat data yang masuk belum 100 persen.

What's On Fimela