Pilkada DKI 2017: Boleh Pakai Baju Kotak-kotak, Asalkan...

Gadis Abdul diperbarui 13 Feb 2017, 10:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Sempat terdengar kabar bahwa saat Pilkada DKI 2017 yang akan berlangsung pada 15 Februari nanti para pemilih dilarang untuk mengenakan baju kotak-kotak atau kemeja kotak-kotak. Kabar tersebut pun langsung dibantah oleh Komisioner Bawaslu DKI Jakarta bidang Hukum dan Penindakan, Muhammad Jufri.

“Selama tidak dikategorikan sebagai simbol-simbol yang mengarah ke pasangan calon itu artinya tidak bisa dilarang,” jelas Jufri di Jakarta, Minggu (12/2/2017). Tak hanya baju kotak-kotak aturan tersebut juga berlaku untuk baju jenis tertentu yang identik dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta saat ini.

Seperti diketahui bahwa baju kotak-kotak memang sering digunakan oleh pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot), baju hitam biasa digunakan oleh pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Silvy), sedangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi) identik dengan kemeja safari putih.

Jufri juga menjelaskan bahwa pakaian yang dilarang digunakan adalah kostum ataupun memasang simbol-simbol kontestan pasangan calon (paslon) saat di dalam maupun di luar tempat pemungutan suara (TPS). Yang dimaksud dengan simbol-simbol kampanye tersebut adalah nomor urut, foto pasangan calon maupun jargon-jargon politiknya.

Masa tenang Pilkada DKI berlangsung mulai 12 Februari hingga 14 Februari 2017. Sementara hari pemungutan suara akan dilangsungkan pada Rabu, 15 Februari 2017 mendatang.

What's On Fimela