Fimela.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari pencoblosan pilkada serentak 15 Februari 2017 sebagai libur nasional. Namun ada pengkecualian bagi instansi pemerintahan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Hal itu seperti tertuang dalam salah satu poin surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur untuk PNS atau ASN.
“Bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain, rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian isi salah satu point surat edaran bagi PNS atau ASN yang dikeluarkan Kemenpan-RB seperti dilansir dari Liputan6.com.
Sebelumnya pada 10 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara serentak sebagai Hari Libur Nasional.