Rencana Demo 112, Bagaimana Tanggapan Polda Metro Jaya?

Asnida Riani diperbarui 09 Feb 2017, 09:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Soal rencana demo 112, Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya melarang aksi tersebut dilaksanakan. Alasannya, sebagaimana diwartakan Liputan6.com, yakni waktu penyelenggaran yang menjelang masa tenang Pilkada DKI. "Kami tidak berikan STTP. Jadi itu (aksi 112) tidak kita izinkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (7/2).

Argo menambahkan, pihaknya memang telah menerima surat pemberitahuan dari Forum Umat Islam (FUI) soal kegiatan tersebut. Namun, polisi tak memberi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) karena dikhawatirkan mengganggu masyarakat, mengingat rencananya aksi tak hanya akan dilakukan pada 11 Februari 2017, namun juga keesokan harinya, yakni 12 Februari.

Di samping itu, tanggal 11 Februari merupakan masa tenang jelang pelaksaan pencoblosan pada Rabu (15/2), sehingga pihak kepolisian tak ingin aksi tersebut nantinya malah memicu kericuhan dan mengganggu jalannya Pilkada DKI. "Alasannya tentu karena menjelang masa tenang dan pas masa tenang. Nanti ganggu yang lain," tandas Argo.

Larangan serupa juga datang dari Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Ma'ruf Amien yang meminta umat Islam, khususnya di Banten, untuk tak mengikuti aksi 112. "Terkait demonstrasi 112, itu sudah ada kesepakatan antara KPU, Bawaslu, Polri dan TNI. Saya instruksikan kepada warga NU tidak ke Jakarta, cukup di sini saja. Ikuti Pilgub Banten," katanya, Rabu (8/2).

Selain menghimbau untuk tak ikut demo 112, Ma'ruf Amin yang juga Ketua MUI ini meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk menjaga empat pilar kebangsaan, yakni UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

 

What's On Fimela