Apa yang Harus Kamu Lakukan Jika Visa Ditolak?

Asnida Riani diperbarui 07 Feb 2017, 14:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Penolakan memang tak pernah bermuara suka, termasuk soal visa. Bayangkan saja, kamu sudah membangun angan akan suatu destinasi, namun mau tak mau mesti diruntuhkan atau setidaknya ditunda untuk singgah lantaran tak mengantungi izin. Jika nasib buruk ini yang menghampiri, kamu harus lakukan hal-hal menurut Skyscanner berikut.

Lengkapi dokumen. Merupakan ketentuan dasar, beberapa negara, seperti Amerika Serikat, memberimu kesempatan untuk melengkapi dokumen sebelum memproses pengajuan visa. Ketika negara Schengen biasanya memberi waktu beberapa jam sebelum atau sesudah jadwal interview, Amerika Serikat memberi jangka waktu 12 bulan sejak surat penolakan dikeluarkan.

Mengajukan banding. Biasanya surat penolakan akan datang bersama alasannya. Dengan begini kamu tahu duduk permasalahan dan bisa mengajukan banding. Beberapa negara Schengen, seperti Belgia, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Spanyol dan Swedia pun memberikan peluang untuk mengajukan banding dengan jarak antara 21 hingga 90 hari sejak surat penolakan dirilis.

Melakukan pengajuan visa baru. Jika negara tujuanmu tak menerapkan banding, maka opsi paling logis, yakni kembali mengajukan visa. Namun perlu diingat, beberapa negara memiliki jarak pengajuan. Sebaiknya kamu mengajukan aplikasi baru minimal 30 hari setelah penolakan guna meminimalisir kejadian yang sama terulang.

Mengajukan visa baru di kedutaan berbeda. Cara ini sebenarnya tak terlalu dianjurkan, mengingat sistem pendataan semua kedutaan terintegrasi. Namun cara ini bisa dicoba jika tanggal perjalananmu semakin dekat. Misalnya, kamu mengajukan visa lewat kedutaan Norwegia dan ditolak, maka bisa mencoba mengajukan visa baru lewat negara Schengen lain. Semoga berhasil!

What's On Fimela