Dugaan Makar, Ini Kronologi Penangkapan Firza Husein

Asnida Riani diperbarui 01 Feb 2017, 09:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Kemarin, Selasa (31/1), tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein, dijemput polisi di kediamannya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, adik kandung Firza, Fifi Husein memaparkan penangkapan disertai penggeledahan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.

Aparat kepolisian berpakaian 'preman' memeriksa rumah sebelum mengeluarkan surat penangkapan. "Mereka tanya saya 'Anda Firza bukan?' Saya bilang bukan, saya adiknya. 'Ada keperluan apa ke sini?' saya tanya balik," kata Fifi di rumah tempat Firza ditangkap.

Kemudian, petugas menunjukkan surat penggeledahan rumah atas nama Firza Husein. Namun, Fifi mengaku sempat meminta petugas menunggu kuasa hukumnya untuk datang terlebih dahulu. "Saya tidak izinkan masuk karena ini kan bukan kediaman Firza tapi orangtuanya. Orangtua lagi nggak ada dan saya tidak mau penggeledehan dilakukan tanpa ada pengacara," paparnya.

Menurut keterangan Fifi, petugas tetap memaksa masuk dan melakukan penggeledahan. Dari situ, hanya satu kamar yang diperiksa. Sisanya hanya dilihat-lihat. "Penggeledahan sangat singkat sekitar 10 menit. Mereka periksa satu kamar di bawah dan bongkar lemari belakang. Sisanya hanya lihat-lihat ruangan di lantai dua. Itu yang bikin saya merasa aneh," jelas Fifi.

Usai penggeledahan, petugas menunjukkan surat penangkapan terhadap Firza Husein atas dugaan makar. "Kalau mereka mau menangkap ya silakan. Kakak saya akhirnya dibawa ke Mako Brimob dan saya ikut mendampingi," ujarnya. Lalu, ia diminta penyidik meninggalkan kakaknya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sekitar pukul 15.00 WIB dengan alasan jam besuk habis.

What's On Fimela