Bukan Penistaan Agama, Ini Pasal yang Jerat Ade Armando

Asnida Riani diperbarui 26 Jan 2017, 09:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Bukan penistaan agama yang disangkakan, dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, sebagaimana diwartakan Liputan6.com, malah dijerat UU ITE dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Perkara ini timbul lantaran salah satu unggahan Ade di media sosial tahun 2015

Berdasarkan laporan Antara, perkara ini bermula dari laporan seorang warga bernama Johan Khan pada 2016. Penanganan kasus yang titik masalahnya sudah lama tersebut membuat Ade curiga ada pihak yang sengaja mengintervensi kepolisian agar menersangkakan dirinya dengan tujuan politik.

Namun demikian, pihak kepolisian membantah tudingan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah bekerja sejak laporan diterima. Tapi, banyaknya perkara yang ditangani Subdit Cyber Crime membuat penanganan kasus Ade lamban.

"Untuk 2016 itu Subdit Cyber Crime ada laporan 1.600-an (perkara). Yang kita pelan-pelan selesaikan sudah 350-an. Jadi kita bertahap di situ ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1), seperti diwartakan Liputan6.com.

Seperti diketahui, Ade Armando disangkakan melakukan penghasutan berbau SARA melalui media sosial berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun dalam laporan yang dilayangkan, Ade dianggap telah menistakan agama berdasarkan Pasal 156A KUHP.