Mengapa Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar?

Asnida Riani diperbarui 26 Jan 2017, 08:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Staf Khusus Johan Budi mengungkap alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan grasi Antasari Azhar. Dalam keterangannya, sebagaimana dimuat Antara, pertimbangan Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu latar belakang memberi grasi pada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," ucap Johan di Jakarta, Rabu (25/1), seperti dilaporkan Antara. Namun, sambung Johan, terdapat pertimbangan-pertimbangan lain yang akhirnya melahirkan grasi bagi Antasari.

Keputusan Presiden (Keppres) terkait permohonan grasi tersebut, berdasarkan keterangan Johan, telah ditandatangani Jokowi dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/1). "Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN (Jakarta) Selatan hari Senin tanggal 23 Januari 2017 kemarin," tuturnya.

Ia menambahkan, salah satu poin dalam Keppres tersebut berisi soal pengurangan masa hukuman. "Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun," kata Johan. Sebelumnya, kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan Jokowi telah mengabulkan grasi Antasari.

Kamis 10 November 2016, Antasari Azhar diketahui telah meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan Mei 2009. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.