Kembali Dipanggil KPK, Saipul Jamil Pilih Nyanyi Usai Diperiksa

Rivan Yuristiawan diperbarui 18 Jan 2017, 07:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pedangdut Saipul Jamil kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 Januari 2017. Keterlibatan Saipul Jamil di lembaga anti korupsi tersebut lantaran terjerat kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Seusai menjalani pemeriksaan, Saipul Jamil tidak banyak mengatakan mengenai pemeriksaan yang dijalani hari ini. Uniknya, duda dari Dewi Perssik itu lantas mengutarakan jika selama di dalam tahanan, ia pun mencurahkan kegundahannya lewat sebuah lagu.

"Walaupun sekarang saya di LP saya tetap bisa berkarya, kebetulan saya didalam sana (penjara) juga banyak teman-teman seniman juga. Jadi kegiatan saya juga tidak pernah putus untuk terus berkarya bernyanyi lagu dangdut," ujar Saipul Jamil di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Diberi judul Sanggupkah Setia, lagu tersebut lantas diakui Saipul Jamil merupakan bentuk kreativitasnya untuk mengapresiasi para penggemarnya di Indonesia.

"Yaa walaupun mungkin badan saya dipenjara, tapi karir saya tetap berjalan. Saya menulis lagu ini untuk fans saya, judulnya Sanggupkah Setia," tambahnya.

Tak menunggu waktu lama, bang Ipul pun lantas menyanyikan penggalan bait lagu ciptaannya tersebut di depan awak media.

Seperti yang diketahui, Bang Ipul saat ini tengah menjalani proses penahanan atas kasus dugaan perkara pencabulan anak dibawah umur di Lapas Cipinang, Jakarta ‎Timur. Selain tersangkut kasus cabul, Ipul juga tengah dilanda kasus dugaan suap penanganan perkaranya di PN Jakut dengan berstatus tersangka pemberi suap pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur.

Tidak sampai di situ, satu dugaan lain yang saat ini sedang menimpa Saipul Jamil adalah ia diduga terlibat dalam pemberian suap ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengurus kasusnya melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah beserta pengacaranya Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.