Banyak Wanita Raih Sukses Lewat Bisnis Karaoke

Henry Hens diperbarui 17 Jan 2017, 21:03 WIB

Fimela.com, Jakarta Usaha atau bisnis karaoke terutama karaoke keluarga termasuk menjanjikan. Sudah banyak tempat karaoke yang mampu meraih sukses, baik yang dimiliki kalangan pengusaha maupun artis. Yang menarik, dalam beberapa tahun terakhir sejumlah artis wanita yang memiliki bisnis karaoke.

Sebut saja Inul Daratista, Rossa, Vina Panduwinata, Ikke Nurjanah, Ayu Ting Ting dan Maia Estianty. Bisa dibilang Inul Daratista dengan Inul Vizta termasuk yang paling berkibar.  Melalui PT. Vizta Pratama, bisnis karaoke ini menjadi trend setter di kalangan selebriti. Hampir di semua kota besar di Indonesia Inul Vizta Karaoke bertengger gagah, dan punya puluhan kamar yang bisa memanjakan pelanggannya.

Bisnis karaoke Inul Vizta tak hanya memutar lagu pop Indonesia, dangdut, lagu asing, tapi, jika bermain di lokal daerah, lagu daerah pun juga menguasai dan mengisi ruang karaoke. PT. Vizta Pratama didiuga sudah mengoperasikan mendekati angka seratus famili karaoke di Indonesia, baik yang milik Inul Daratista sendiri maupun yang franchise.

Meski termasuk bisnis menjanjikan, membuka usaha karaoke juga rawan pelanggaran etika dan estetika. Bisnis karaoke para selebriti ini juga tersebar di banyak kota di Indonesia, satu dua kali juga terjadi kasus-kasus pelanggaran, tak hanya masalah Hak Cipta, tapi juga perselisihan pada ‘kerjasama dengan pengelola’ di daerah. Karaoke juga rawan pada pelanggaran etika dan estetika.

Misalnya dengan mengganti video klip dengan menambah gambar-gambar visual yang menyebabkan terjadinya pelanggaran atas karya artistik clip maker ( pembuat video klip ). Inul Vizta misalnya, dianggap melanggar Hak Cipta oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia ( KCI ) berupa pemakaian lagu-lagu yang dikuasakan oleh para Pencipta Lagu pada KCI di Karaoke Inul Vizta di Manado sejak tahun 2012.

Dalam beberapa kali sidang pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Niaga Makassar, lalu dan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung ( MA ), Inul Daratista memenangi Kasasi. Melalui Ketua Umum KCI Drs Dharma Oratmangun, MSi dengan dibantu tim kuasa hukuknya, KCI melakukan upaya hukum terakhir, yaitu Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.

Perkara tersebut dimenangi KCI melalui putusan PK yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu, Inul Vizta dinyatakan telah melakukan pelanggaran terkait UU Hak Cipta. MA memutuskan menerima PK yang diajukan KCI terhadap Inul Vizta Manado pada 19 Oktober 2016 melalui sidang di tingkat PK dengan ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha.

Sejauh ini belum ada komentar resmi dari pihak Inul Vizta. Tapi setidaknya kita bisa belajar dari kasus tersebut, seperti harus lebih berhati-hati dalam menjalankan roda bisnis, terutama dari sisi legal atau hukum. Apalagi dalam bisnis karaoke yang erat hubungannya dengan karya cipta.