Kesaksian Irena Handono Berujung pada Ajuan 15 Keberatan

Asnida Riani diperbarui 12 Jan 2017, 09:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Kesaksian Irena Handono di sidang kelima kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (10/1), berujung pada 15 keberatan. Pengajuan tersebut, sebagaimana diwartakan Liputan6.com, diajukan tim pengacara Ahok lantaran keterangan Irena dianggap mengandung ketidakbenaran dan fitnah.

"Jadi kami ingin menegaskan, tim kuasa hukum akan melaporkan saksi yang memberikan keterangan palsu khususnya kepada Irena yang dianggap telah menyebarkan fitnah," ucap anggota tim pengacara Ahok, Triana Dwi Sarajo, di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Humprey S Djemat menambahkan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membuat surat keterangan saksi palsu karena keterangan Irena tidak benar. "Jadi setelah kita memberikan keterangan bantahan, penasihat hukum meminta kepada majelis hakim untuk menerbitkan surat penetapan salah satu saksi yang memberikan keterangan palsu," katanya.

Berdasarkan laporan Liputan6.com, satu dari lima belas keberatan yang diajukan, yakni pernyataan Irena yang menyebut Ahok pernah meminjamkan Monas sebagai tempat untuk menyelenggarakan acara Paskah. Padahal menurut tim kuasa hukum, Gubernur nonaktif DKI Jakarat tersebut tak pernah meminjamkan, tapi memberi izin sesuai aturan yang berlaku.

"Pak Basuki tidak pernah meminjamkan Monas menyelenggarakan Paskah. Untuk perayaan keagamaan di Istiqlal, Katedral atau Lapangan Banteng sesuai ketentuan Pepres dan Bapak Basuki hanya menjalankan aturan saja," tuturnya.

Selain Irena Handono, saksi lain yang juga dilaporan tim kuasa hukum Ahok adalah Muhammad Burhanuddin, lantaran dianggap mengada-ada saat memberi kesaksian di persidangan, yakni menyebut kunjungan Ahok ke Pulau Seribu adalah untuk kampanye.