Farah Dibba Kurang Puas atas Dakwaan Penganiayanya

Rivan Yuristiawan diperbarui 11 Jan 2017, 17:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Perkara hukum atas penganiayaan dan percobaan pembunuhan adik kandung Fadli-Fadlan, Farah Dibba dengan tersangka Rachmat Sesario (RS) hampir rampung pemberkasannya. Kemungkinan besar, RS akan didakwa dengan perencanaan pembunuhan dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Farah Dibba selaku korban merasa kurang puas atas apa yang akan didakwakan terhadap tersangka. Farah menilai, RS layak mendapatkan hukuman yang lebih berat dari ancaman pasal yang dikenakan terhadapnya.

"Pengennya seberat-beratnya. Karena kalau dihitung umurnya yang masih 21 tahun, hukuman 15 tahun itu artinya sampai dia usia 30 tahunan, itu dia masih gagah. Takutnya dia akan mengulanginya lagi," tutur Farah Dibba saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

"Yaa gimana pun kita punya hukum dan harus dihormati. Itu hukuman terberat yang bisa diterima dia. Tapi umur dia 21 tahun, takutnya dia dendam sama adik saya yang bikin dia masuk penjara, ini yang kita takutkan," sahut Fadlan yang mendampingi adiknya saat menggelar konferensi pers.

Meski begitu, Henry Indraguna selaku kuasa hukum mengatakan jika ancaman hukuman 15 tahun terhadap RS sudah merupakan hukuman maksimal atas pasal yang disangkakan.

"Itu dikenakan pasal percobaan pembunuhan, percobaan pemerkosaan, penganiayaan dan perampokan. Tinggal JPU yang nentuin pasal mana yang lebih mengena. Ancamannya 15 tahun itu karena tidak meninggal (korbannya), itu karena masih percobaan," terang Henry yang juga mendampingi Farah Dibba