Fimela.com, Jakarta Beberapa hari ini masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan pembahasan soal tarif pajak kendaraan bermotor yang naik. Melihat hal tersebut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan. Kenaikan hanya terjadi pada biaya administrasi pembuatan STNK, SIM, dan BPKB.
"Yang naik bukan pajak, pajak itu masuk pada kas daerah. Jadi kas daerah dispenda, di mana tiap samsat itu kan ada unsur dispenda itu yang akan menampung pajak. Sedangkan yang naik itu unsur administrasi," tegas Boy di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2017), seperti dilansir dari Liputan6.com, Minggu (8/1/2017).
Boy menjelaskan uang tersebut nantinya kembali ke kepolisian untuk peningkatan pelayanan di bidang STNK, SIM, dan BPKP (SSB).
"Oleh karena itu, uang ini yang diterima itu, apalagi sudah ada sistem online itu sudah masuk kas negara. Disetor ke kas negara jadi tidak masuk ke kas Polri atau ke samsat. Masuk ke beberapa rekening yang ditunjuk untuk masuk ke kas negara," jelas Boy.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan PP Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur kenaikan biaya kepengurusan STNK dan BPKB tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016 dan diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham. "Sedangkan untuk berlakunya mulai 6 Januari 2017," kata dia. Jadi, bukan pajak kendaraan bermotornya yang naik, melainkan biaya administrasi pembuatan SIM, STNK, dan BPKB.