Tenang, Harga BBM Premium, Solar dan Minyak Tanah Tidak Ikut Naik

Henry Hens diperbarui 06 Jan 2017, 22:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah melalui Pertamina baru saja mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun harga BBM yang naik sekitar Rp 300 itu tidak termasuk BBM subsidi. Pemerintah menegaskan tidak menaikkan BBM bersubsidi berupa solar minyak tanah dan Premium Ron 88.

Pengkajian harga BBM bersubsidi baru akan dibahas lagi pada akhir Maret 2017. Seperti dilansir dari liputan6.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, tak ada kenaikan harga BBM bersubsidi, meski saat ini terjadi kenaikan harga minyak mentah dunia menjadi di atas US$ 50 per barel.

Kenaikan BBM dilakukan dengan kajian yang komprehensif. Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi dan terendah dalam memutuskan kenaikan harga BBM. Harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5 persen dari harga dasar.

Harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah PPN dan PBBKB dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar. Sementara itu untuk harga BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Plus, Pertalite dan Pertamina Dex, ditetapkan sesuai mekanisme pasar sehingga fluktuatif bisa naik dan bisa turun.

Walaupun begitu, selain pemerintah memastikan BBM non-subsidi tetap terjangkau sekaligus tetap kompetitif. Pemerintah juga menetapkan batas harga tertinggi dan terendah. Seperti pernah terjadi sebelumnya, kenaikan harga BBM non-subsidi sekarang ini bisa saja berubah menjadi turunnya harga BBM.

What's On Fimela