Fimela.com, Jakarta Sudah bayar pajak kendaraan bermotor belum? Yup, karena pembayarannya tidak dilakukan setiap hari, biasanya kamu baru inget bayar pajak pas di waktu-waktu mepet. Hmmm, walaupun pembayaran tidak dilakukan setiap hari, tapi masih saja ada orang yang bertanya-tanya tentang kemana mengalirnya uang pajak yang telah dibayar oleh masyarakat Indonesia.
Sebelum membahas terlalu jauh ada baiknya ketahui dulu pengertian dari pajak kendaraan bermotor. Dilansir dari Pajak-daerah.com, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Lalu obyek pajak adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, baik yang dioperasikan di darat ataupun di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Terus kemana atau dipakai untuk apa uang pajak kendaraan bermotor tersebut? Tentu saja semuanya dipergunakan untuk mensejahterakan rakyat. Pajak yang dibayarkan para pemilik kendaraan nantinya dibagi-bagi ke berbagai pemerintah kabupaten/kota.
Sesuai dengan amanat UU PDRD, paling sedikit 10 persen dari bagi hasil yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Sekarang kamu sudah tahu kan kemana uang pajak kendaraan bermotor tersebut mengalir. Informasi yang tak kalah penting dari itu semua, yakni soal tarif pajak kendaraan bermotor yang katanya akan naik pada 2017 ini. Penting untuk diketahui bahwa bukan tarif pajaknya yang naik, tapi biaya administrasi untuk kepengurusan STNK.
Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang awalnya Rp10.000 menjadi Rp30.000 per penerbitan. Sedangkan Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah mengalami kenaikan dari yang tadinya Rp150.000 untuk roda dua atau roda tiga. Sedangkan roda empat atau lebih biaya mutasi ke luar daerah mencapai Rp250.000. Tarif lama tidak membedakan antara roda dua dan empat semuanya dikenakan biaya Rp75.000.
Untuk membuat baru dan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) untuk roda dua dan tiga dikenakan biaya Rp100.000. Sementara untuk roda empat dikenai biaya Rp200.000. Itulah tarif baru untuk biaya administrasi STNK, SIM, dan BPKB.