Fimela.com, Jakarta Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba atas Gatot Brajamusti telah dilakukan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sidang perdana terhadap Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah digelar pada 27 Desember 2016 lalu.
Kala dihubungi, Achmad Rifai yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Gatot Brajamusti mengatakan jika kliennya telah menjalani sidang keduanya. Dalam agenda sidang kedua, pihak Gatot memberikan keberatannya atas pasal yang didakwakan oleh jaksa.
Untuk diketahui, pada sidang perdana jaksa mendakwa Gatotdengan pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan dan pembelian narkotika. Mereka lebih menganggap pas jika Gatot diijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkoba saja.
“Kemarin agendanya eksepsi atas dakwaan jaksa. Isi eksepsinya tentang keberatan dakwaan pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Lawyer yang di Mataram minta kenapa enggak pakai pasal 127 saja yang soal korban penyalahgunaan narkotika. Kalau pasal 112 dan 114 itu kan atas kepemilikan dan pembelian narkotika,” tutur Achmad Rifai, Rabu (4/1).
Achmad Rifai sendiri tak menemani Gatot selama persidangan yang dilakukan di Mataram. Ia hanya mengurusi persoalan pelecehan seksual, kepemilikan senjata api ilegal, dan juga satwa liar yang juga menjerat kliennya tersebut.
“Nggak (dampingi disana), soalnya memang sudah ada kesepakatan kalau tugasnya dibagi. Saya pegang kasus di Jakarta, kayak yang pencabulan, satwa liar, senjata api. Nah, buat yang narkotika memang dipegang sama tim lawyer yang di Mataram,” imbuhnya.
Disinggung tentang kasus di Jakarta tersebut, Achmad Rifai belum bisa memberikan informasi. Ia mengatakan jika Gatot Brajamusti akan melakukan pra peradilan nantinya. “Iya itu, kita mau pra peradilan, tapi nanti, tunggu setelah yang di Mataram selesai dulu,” tandas Achmad Rifai.