Fimela.com, Jakarta Sidang keempat kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar hari ini, Selasa (3/1). Selepas nota keberatan atau eksepsi Ahok dan kuasa hukumnya ditolak Majelis Hakim, pelaksanaan sidang yang berpindah ke Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan tersebut beragenda mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan laporan Liputan6.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan ada sekitar enam saksi yang rencananya akan dihadirkan JPU. "Ya, sebenarnya nanti tergantung. Kurang lebih lima yang jelas itu keputusan Kejagung. Kejagung aja. Dari Kejagung di sana yang nentuin. Tergantung dari waktunya, kan. Kurang lebih lima atau enam," katanya.
Sementera Tim Kuasa Hukum Ahok Trimoelja D. Soerjadi menyatakan berdasarkan informasi yang diterima, saksi yang akan dihadirkan JPU berjumlah enam orang yakni, Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Mengingat jumlah saksi, sidang Ahok diperkirakan berlangsung hingga malam. "Bisa jadi sampai malam, semoga tidak seperti sidang Jessica. Kalau pun terlalu melelahkan, mungkin hanya sampai pukul 24.00," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto, Selasa (3/1), seperti diwartakan Antara.
Dalam sidang keempat ini, polisi memperketat pengamanan. Menurut laporan Liputan6.com, pengunjung diperiksa dan harus melewati metal detector saat hendak masuk ke ruang sidang. Setidaknya ada empat personel kepolisian yang sigap memeriksa pengunjung sidang Ahok.