Sidang Keempat Ahok Digelar Hari Ini

Asnida Riani diperbarui 03 Jan 2017, 07:46 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang kasus dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar hari ini, Selasa (3/1). Setelah Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut, pelaksaan sidang keempat ini beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Sidang perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada nomor 17. Berdasarkan laporan Liputan6.com, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat giliran pertama menghadirkan saksi yang kabarnya berjumlah enam orang tersebut.

Dalam sidang putusan sela, Majelis Hakim setidaknya membeberkan empat poin penting, yakni tak menerima eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya. "Menyatakan surat dakwaan sah," sambung Dwiarso.

Ketiga, melanjutkan pemeriksaan perkara. Lalu terakhir, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. ‎"Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilanjutkan," kata Dwiarso.

‎Putusan tersebut, kata Dwiarso, merupakan hasil pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus yang menyeret nama Ahok. "Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum telah jelas dan cermat," ungkap Dwiarso.