Fimela.com, Jakarta Malam Tahun Baru 2017 pada Sabtu (31/12/2016) kemarin nampaknya tak membawa nasib baik kepada para Pekerja Seks Komersial (PSK) asal China. Pasalnya, sebanyak 76 PSK asal China di Jakarta terjaring razia tepat pada malam Tahun Baru.
Mereka 'diciduk' Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari tempat hiburanmalam lantaran menyalahi izin keimigrasian. Dilansir dari salah satu media nasional, Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Yurod Saleh mengatakan, mereka menjajakan diri mereka di malam Tahun Baru.
Yurod juga mengatakan, tarif mereka rata-rata Rp2,8-5 juta sekali transaksi. Sementara, usia mereka cukup beragam, mulai dari 18 hingga 30 tahun. Mereka melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu serta PSK.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan 76 wanita berkewarganegaraan RRC usianya 18 sampai 30 tahun, yang melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks (komersial)," kata Yurod, kepada media tersebut.
Sementara itu, barang bukti yang juga ikut diamankan polisi bersama PSK China berupa 92 buku paspor kewarganegaraan China, kuitansi dan bukti pembayaran, uang tunai sejumlah Rp15 juta, pakaian dalam, dan beberapa alat kontrasepsi. Mereka akan dijatuhi hukuman yang beragam, dari membayar denda hingga hukuman penjara maksimal 5 tahun.