Tembakau Gorila Masuk dalam Daftar Narkoba Jenis Baru

Gadis Abdul diperbarui 01 Jan 2017, 18:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Tembakau gorila kembali populer setelah video pilot Citilnk yang terlihat berjalan sempoyongan masuk ke dalam pintu pemeriksaan di Bandar udara Juanda Surabaya pada 28 Desember 2016. Tak hanya berjalan sempoyongan, dalam salah satu video yang beredar juga memperlihatkan kalau sang pilot berbicara melantur.

Namun anehnya, saat tes urine dilakukan pada pilot tersebut, hasil yang didapat adalah negative. Meskipun begitu hingga kini investigasi masih terus dilakukan. Sementara itu, di media sosial beredar posting-an yang menjelaskan bahwa sang pilot Citilink itu habis mengonsumsi tembakau gorila yang sulit dideteksi.

Lalu apakah tembakau gorila? Sebenarnya kasus tembakau gorila sudah ada sejak lama. Tahun 2015 lalu, tembakau super cap gorila atau tembakau gorila sudah masuk dalam daftar narkoba jenis baru. Saat itu, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Slamet Pribadi mengungkap, Balai Laboratorium Uji Narkoba BNN menemukan tembakau gorila mengandung zat AB-CHMINACA. Zat itu berjenis Synthetic Cannabinoid.

"Jenisnya Synthetic Cannabinoid. Tembakau ini memiliki efek halusinogen, cannabinoid, dan toxic," jelas Slamet seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu (1/1/2017). Beberapa orang yang telah menggunakan mengungkapkan ketika mereka mengonsumsi tembakau tersebut rasanya seperti tertiban gorila.

“Testimoni pemakai setelah pakai seperti ditimpa gorila, setelah itu ada efek halusinogen. Selain itu, efeknya juga bisa bikin lemot, jadi malas, suka tidur, malas makan. Bisa juga bikin ketergantungan,” beber Slamet. Selain di Jakarta, kabarnya kini tembakau gorila juga sudah beredar di Kalimantan Tengah.

Tag Terkait