Fimela.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan, Jumat, 30 desember 2016. Sri Hartini diduga menerima suap dari tersangka Suramlan dalam upaya mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, Hartini dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang miliaran rupiah yang diduga sebagai uang suap. Uang yang ditemukan sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sejumlah 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura.
KPK juga mengamankan enam orang lainnya yang masih diperiksa sebagai saksi dalam operasi tersebut. Enam orang tersebut tiga di antaranya pegawai negeri sipil yakni NP (Nina Puspitarini), BT (Bambang Teguh), dan SLT (Slamet); PW (Panca Wardhana) selaku pegawai honorer, SKN (Sukarno) dari swasta dan SNS (Sunarso) dari swasta.
Dilansir dari antara, berikut kronologi operasi tangkap tangan seperti dituturkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif, Sabtu ( 31/12/2016).
1. Awalnya, petugas KPK mengamankan Sukarno di rumahnya di Jalan Pucuk dan mengamankan uang sekitar Rp80 juta, Jumat 30 Desember 2016 pagi. Kemudian sekitar pukul 10.45 WIB, penyidik bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten dan mengamankan tujuh orang yaitu SHT, SUL, NP, BT, SLT, PW, SNS dari rumah dinas. Petugas juga mengamankan uang sekitar Rp2 miliar, dan mengamankan buku catatan penerimaan uang dari tangan Nina Puspitarini.
2. Dalam penelusuran diperoleh istilah pelaku untuk menyebut uang yang terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten. Kode khusus tersebut "uang syukuran". Pemberian "uang syukuran" ini berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan terkait pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat darah yang diamanatkan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
3. Setelah delapan orang diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan awal di Polda DIY dan setelah 1x24 jam tim menetapkan dua orang tersangka, yakni Bupati Klaten Sri Hartini dan Suramlan.