Kasus Pilot Mabuk, Dipecat, Dirut Citilink Mengundurkan Diri

Dadan Eka Permana diperbarui 30 Des 2016, 21:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Manajemen maskapai berbiaya murah (LCC) Citilink Indonesia melakukan tindakan tegas dengan memecat pilot penerbangan QG 800 yang diduga mabuk saat bertugas sehingga menyebabkan terlambatnya penerbangan Surabaya-Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016. Hal itu disampaikan Direktur Utama Citilink Indonesia Albert Burhan di Jakarta, Jum,at, 30 Desember 2016 seperti dilansir dari antara.

Sang pilot dipecat karena dinilai telah melakukan kesalahan berat dan menunjukkan sikap serta tindakan yang tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Selain itu, sang pilot juga mengabaikan prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang dan awak lainnya.

"Ada tiga hal fundamental yang dilanggar yaitu mulai dari undang-undang ketenagakerjaan, peraturan perusahaan hingga kebijakan SDM yang ada di Citilink. Mulai dari sikap yang ceroboh hingga tidak mengindahkan prosedur kerja yang berdampak pada timbulnya potensi membahayakan keamanan dan keseamatan penerbangan," kata Albert Burhan.

Citilink, kata Albert, merupakan maskapai yang selalu memprioritaskan kenyamanan serta keselamatan penumpang.

Karena itu, dia menegaskan tidak memberikan toleransi sedikitpun bagi karyawan yang bertindak tidak profesional serta mengabaikan kode etik dan integritas dalam bekerja.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang tidak menyenangkan tersebut dan telah menjadi bahan pembicaraan publik selama beberapa hari ini.

Di kesempatan itu, Albert Burhan dan Direktur Produksi Hadinoto Sudigno juga mengumumkan pengunduran diri mereka menyusul insiden itu. Mereka merasa bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. "Dampak yang telah diberikan dari masalah ini kepada Citilink, secara personal, saya dan Pak Hadinoto Direktur Produksi merasa bertanggung jawab atas hal ini, sehingga kami mengajukan permohonan untuk mengudurkan diri dari Citilink," kata Albert.