Fimela.com, Jakarta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak untuk segera memproses secara hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai, jika tidak segera diproses, publik bisa mempersepsikan negara dalam posisi yang lemah menghadapi kelompok Habib Rizieq.
“Perlu diagendakan segera proses hukum terhadap Rizieq Syihab, semata-mata atas dasar pertimbangan rasa keadilan masyarakat,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus dalam keterang pers yang diterima Bintang.com.
Petrus menambahkan, negara juga bisa dinilai diskriminatif terhadap orang atau kelompok tertentu dalam masyarakat, karena memberikan keistimewaan dalam penegakan hukum. “Negara harus tegas terhadap siapa saja atau adanya kelompok masyarakat yang mencoba mendikte kekuasaan negara untuk memenuhi kehendaknya,” sambungnya.
Hal senada disampaikan Praktisi Hukum Herwanto Nurmansyah. Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini meminta aparat kepolisian segera memproses Habib Rizieq. “Semua masyarakat sama di mata hukum dan pasal yang dilaporkan sudah jelas, berlaku untuk semua agama,” tandas Herwanto.
Sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan penistaan agama yang dilaporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Rizieq dengan dua orang lainnya, yakni pemilik akun instagram Fauzi Ahmad dan pemilik akun Twitter Saya Reya dengan Pasal 156 dan 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rizieq juga dilaporkan sekelompok mahasiswa muslim yang mengatasnamakan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya tas dugaan penistaan agama. Direktur Eksekutif SPI Doddy Abdallah menilai konten ceramah Habib Rizieq berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.