5 Fakta Putusan Sela Kasus Ahok di Sidang Ketiga

Henry Hens diperbarui 29 Des 2016, 17:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang kasus penistaan agama yang menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka baru saja menggelar sidang ketiga. Sidang berlangsung hari Selasa (27/12/2016) kemarin di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

"Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara," kata Dwiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadja Mada, Jakarta, Selasa (27/12).

Ahok diduga melakukan penistaan agama saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, Jakarta. Ia didakwa dengan pasal 156 dan 156 a dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Mendengar eksepsinya ditolak, Ahok yang saat itu hadir mengenakan kemeja batik coklat, tidak menunjukan reaksi terkejut.

Ahok menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim penasehat hukumnya. “Biasa saja, diserahkan kepada kami tim hukumnya,” kata Sirra Prayuna, ketua tim pengacara Ahok usai sidang ketiga. Karena eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut ke pokok perkara.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 Januari mendatang dan dipindahkan ke gedung Kementrian Pertanian di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Sebelum melangkah ke sidang keempat, berikut ini lima fakta tentang putusan sela di sidang ketiga kasus Ahok.

foto-foto: liputan6.com & Nurwahyunan (Bintang.com)