Polisi Jerat Penganiaya Farah Dibba Pasal Pembunuhan Berencana

Rivan Yuristiawan diperbarui 29 Des 2016, 07:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pihak Polres Metro Tangerang Kota masih terus mendalami kasus penganiayaan terhadap Farah Dibba, adik kandung Fadli Akhmad dan Fadlan Muhammad. Yang terbaru, polisi kembali menyita beberapa barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadinya penganiayaan.

Berdasarkan beberapa barang yang ditunjukkan, Polisi setidaknya menyita barang bukti lainnya dari kamar di lantai dua rumah yang sedianya ingin dijual pelaku, Rachmat Sesario kepada Farah Dibba. Salah satu yang menonjol adalah temuan dua bilah senjata tajam jenis golok.

"Setelah kami mendatangi TKP berulang, di dalam TKP tersebut kami menemukan senjata tajam berupa golok. Golok atau senjata tajam tersebut ditemukan di dalam TKP atau di kamar saat korban mendapatkan penganiayaan," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan, Rabu (28/12/2016).

Berdasarkan keterangan polisi, golok tersebut sengaja disiapkan pelaku yang diduga akan digunakan untuk menghabisi nyawa Farah Dibba. "Yang jelas bahwa pelaku mempergunakan atau membawa alat tersebut (golok), yang awalnya senjata tajam itu ada di lantai bawah dipersiapkan oleh pelaku dibawa naik ke lantai 2, dimasukkan ke dalam kamar dan ditaruh di kamar yang akan digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," terangnya.

Alhasil, selain dijerat pasal penganiayaan, pihak kepolisian juga menambahkan pasal baru terhadap pelaku yaitu pasal 340 atas tuduhan perencanaan tindak pembunuhan. "Kami menambahkan beberapa pasal, yaitu pasal 340 terkait pembunuhan berencana junto dengan percobaan pemerasan, percobaan pemerkosaan, dan penganiayaan," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Farah Dibba menjadi korban penganiayaan dan percobaan pemerkosaan pada Senin (19/12/ 2016) di sebuah rumah di kawasan Ciledug, Tangerang. Sebelum dianiaya, Farah dan si pelaku memang sengaja membuat janji untuk bertemu dengan tujuan si pelaku berencana menjual rumahnya kepada Farah Dibba yang merupakan seorang agen properti.

Namun, saat melihat-lihat rumah pelaku, Farah Dibba mendapatkan serangan berupa pemukulan, penyetruman hingga pembekapan menggunakan bantal. Hasilnya, Farah mengalami luka lebam dibagian wajah dan kepala, sehingga membuat saraf mata sebelah kanannya terganggu.