Fimela.com, Jakarta Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diduga telah menistakan agama. Rizieq dilaporkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam PPMKRI (Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016) kemarin.
Mereka melaporkan Rizieq dengan dugaan penistaan agama. Tak hanya Rizieq, dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus ini juga melaporkan Fauzi Ahmad. Fauzi adalah pengunggah penggalan video ceramah Rizieq di Instagram dan Saya Reya, sebagai pengunggah video di Twitter.
Seperti dilansir dari liputan6.com, mereka dijerat dengan Pasal 156 dan 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Umum PP PMKRI Angelius Wake Kako mengatakan, pelaporan dilakukan terkait isi ceramah Rizieq Shihab di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 dianggap menistakan agama. Pernyataan itu pun dianggap melukai hati pemeluk agama tertentu. Pria yang akrab disapa Angelo ini menyayangkan sikap Rizieq sebagai salah satu tokoh agama yang justru tidak menghargai toleransi di Indonesia.
Padahal selama ini, Indonesia dikenal karena kerukunan dan keberagamannya. Berikut ini lima fakta tentang Habib Rizieq yang dituduh melakukan penistaan agama dan jawaban dari pihak FPI mengenai masalah tersebut, seperti dilansir dari sejumlah sumber.
foto-foto: liputan6.com