Eksepsi Ahok Ditolak, FPI : Hakim Adil

Dadan Eka Permana diperbarui 27 Des 2016, 12:59 WIB

Fimela.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada sidang yang beragendakan putusan sela yang digelar Selasa, 27 Desember 2016.

Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Novel Bakmuwin yang menghadiri persidangan, berujar senang atas putusan hakim tersebut. “Alhamdulillah hakim adil, hakim menolak eksepsi Ahok, dengan demikian sidang akan terus dilanjutkan,” kata Novel usai sidang.

Novel berjanji, FPI akan terus mengawal sidang Ahok sampai selesai. Ia berharap hakim bisa memberikan putusan yang tebaik. “Jadi saat Ahok membacakan eksepsi sampai nangis pada sidang pertama, nggak jadi penilaian hakim tuh. Saya senang hakimnya adil,” kata Novel.

Sebagaimana diketahui alasan Majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa Ahok lantaran menilai eksepsi yang dibacakan Ahok sebenarnya sudah masuk ke dalam materi dakwaan yang akan dibuktikan dalam persidangan.

Menururt Hakim eksepsi seharusnya berisi tangkisan atau pembelaan atas dakwaan tanpa menyinggung pokok perkara. Adapun, eksepsi yang dimaksud hakim adalah eksepsi yang dibacakan langsung oleh Ahok. Ahok sebelumnya menyinggung tentang dia yang tidak memiliki niat untuk menodai agama.

Sidang rencananya dilanjutkan kembali pada Selasa, 3 Januari 2017, pukul 09.00 WIB, di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, pasar Minggu, Jakarta Selatan.

What's On Fimela