Fimela.com, Jakarta Sidang ketiga kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah selesai digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada nomor 17, Selasa (27/12). Secara bergantian , Majelis Hakim menuturkan putusan sela.
Dimulai dengan pembacaan kembali tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), nota keberatan atau eksepsi Ahok dan penasihat hukum, serta tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa, Majelis Hukum akhirnya merangkum keputusan dalam empat poin penting. Pertama, menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa dan penasihat hukumnya.
"Kemudian menyatakan surat dakwaan yang diajukan penuntut umum sah secara hukum," ucap Ketua Majelis Hukum Dwiarso Budi Santiarto di gedung bekas PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Lalu yang ketiga, yakni memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kasus dugaan penistaan agama.
Terakhir, biaya perkara akan ditangguhkan sampai putusan akhir. "Demikian putusan sela yang sudah diucapkan Majelis Hakim," tutur Dwiarso. Setelahnya, baik kubu terdakwa atau JPU dipersilakan memberi tanggapan. Namun, keduanya tak mengungkapkan keterangan apapun. "Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab Ahok singkat.
Dengan selesainya pembacaan putusan sela, guliran sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan kembali dibuka Selasa (3/1) pekan depan. Berpindah, sidang keempat ini direncanakan berlangsung di Gedung Kementerian Pertanian di Jalan Harsono Rm Dalam Blok Buntu, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.