Fimela.com, Jakarta Hari ini, Selasa (27/12/2016) sidang ketiga kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang berada di Gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Utara.
Sama seperti sidang sebelumnya, sidang kali ini juga dijaga oleh polisi, bahkan pada sidang kali ini penjagaan memang cukup ketat, setidaknya ada ribuan polisi yang diturunkan untuk mengamankan jalannya persidangan. “Ada sekitar 2.986 personel kepolisian yang disiagakan,” jelas Kasubbag Humas Polres Metro Jaya Jakarta Pusat, Kompol Suyanto.
Agenda sidang ketiga hari ini, yakni mendengarkan putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim untuk nantinya menjadi penentu apakah perkara tersebut dilanjutkan, atau dihentikan. Artinya, jika nota keberatan Ahok diterima oleh majelis hakim, maka sidang dugaan penistaan agama akan berakhir, tapi jika ditolak sidang akan tetap dilanjutkan.
Sementara itu, di luar persidangan Ahok massa dari kelompok Gerakan Ibu Negeri (GIN) sudah terlihat memadati eks Gedug PN Jakpus. Selain melakukan orasi, massa juga terlihat melakukan aksi zikir. Hingga berita ini diturunkan sidang ketiga Ahok masih berlanjut.