Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias [Ahok](2688425/ "") kembali digelar, Selasa, 27 Desember 2016. Sidang ketiga itu beragendakan putusan sela.
Disinggung mengenai agenda sidang yang akan menentukan apakah sidang akan dilanjutkan atau tidak itu, Ahok tidak banyak bicara.
"Kita jalani saja," kata Ahok di Gereja Kristus Yesus (GKY) Pluit, Jakarta Utara, Minggu (25/12/2016).
Ahok menyerahkan kasus yang menjeratnya itu kepada para hakim. "Bagaimanapun semua di tangan hakim," ucap Ahok.
Namun, dia berharap persidangan nanti dapat mengungkapkan kebenaran. Ahok kembali menegaskan bahwa dia tak memiliki maksud menistakan agama Islam. "Yang penting kebenaran diungkapkan, keadilan ditunjukkan, itu saja," Ahok menegaskan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), menyatakan sidang besok, akan tetap digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), di Jalan Gajah Mada.
Sebelumnya ramai diberitakan jika Mahkamah Agung (MA) memastikan persidangan Ahok dipindah ke Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tepatnya di ruang Auditorium karena bisa menampung pengunjung yang lebih besar.
"Sidang putusan masih di Gajah Mada. Untuk pemindahan, kita lihat hasil putusan sela besok. Kalau Majelis Hakim nerima eksepsi terdakwa dan pengacara (Ahok), kan sidang berakhir, enggak jadi pindah lokasi," ucap Humas PN Jakut Didik Wuryanto saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2016)