Fimela.com, Jakarta Ratusan aparat gabungan Polres Jakarta Utara, Satpol PP dan Polda Metro Jaya diterjunkan mengawal eksekusi tanah seluas seluas 84.130 meter persegi milik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero, di Jalan Palembang Marunda Zona C-03, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (23/12). Pengawalan ketat itu terdiri dari personil BKO Polda Metro Jaya, Satpol PP hingga Timsus Reaksi Cepat Polres Jakarta Utara.
Eksekusi dilakukan dengan cara yang tepat, sehingga prosesnya pun berjalan kondusif. Kapolres Jakarta Utara, Kombes M Awal Chairuddin menjelaskan, lahan yang dimenangkan PT KBN Persero, perusahaan milik BUMN itu lewat putusan kasasi Mahkamah Agung sebelumnya gagal dieksekusi pada 26 Oktober lalu.
“Ada penolakan 400 massa yang mengatasnamakan karyawan PT MIT, waktu itu tidak melibatkan Polres Jakarta Utara ,” kata Kapolres didampingi Kasat Serse Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman.
Eksekusi lahan oleh panitera PN Jakarta Utara didasarkan pada surat penetapan eksekusi nomor 16/Eks/2014/PN.Jkt.Ut junto Nomor 314/Pdt.G/2010/N.Jkt.Ut junto Nomor 481/PDT/2011/PTDKI junto Nomor 2570 K/Pdt/2012 junto Nomor 116 PK/Pdt 2016.
Sementara itu, praktisi Hukum M Zakir Rasyidin memberikan apresiasi terhadap proses yang berlangsung kondusif tersebut. “Saya rasa, cara-cara persuasif yang diambil Polres Jakarta Utara dalam mengawal eksekusi lahan itu patut diapresiasi, patut diacungi jempol,” ujar Zakir Rasyidin saat dihubungi. “Semoga aparat Polres Jakarta Utara bisa menerapkan cara seperti ini dalam kasus-kasus serupa dilingkup wilayah Jakarta Utara,” tegasnya.