Klakson Modifikasi Telolet Terganjal Peraturan

Dadan Eka Permana diperbarui 23 Des 2016, 10:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Meski suara klakson modifikasi yang berbunyi ‘telolet’ saat ini tengah digandrungi. pihak kepolisian Republik Indonesia memastikan tetap menindak tegas pengendara yang memasang klakson modifikasi ‘telolet’.

Klakson modifikasi yang kerap digunakan Bus dan truk itu, dinilai melanggar aturan lalu lintas. “Masyarakat umum tak boleh menggunakan. Itu melanggar Pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan," kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto seperti dilansir dari Liputan6.com.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan setiap pengendara tidak boleh memasang peralatan tambahan di kendaraannya, yang dapat membahayakan keselamatan.

Menurut Budianto bunyi klakson yang terlalu bising, dapat menganggu konsenterasi pengendara lainnya. Terganggunya konsenterasi pengendara bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 Tentang Kendaraan, aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), paling rendah yaitu 83 delapan desiBell (dB) dan paling tinggi 118 desiBell.

Oleh sebab itu, polisi akan menindak tegas pengendara yang kedapatan membunyikan klakson seperti itu. "Ada tindakan penegakan hukum seperti tilang atau penyuluhan. Nanti tergantung kadar kesalahan saja," ujar Budianto.



What's On Fimela