Fimela.com, Jakarta Sudah jatuh tertimpa tangga. Istilah itu yang dirasakan Saipul Jamil. Setelah ditetapkan sebagai terpidana kasus asusila, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara, tempat kasusnya disidangkan.
"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu SJM (Saipul Jamil)," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Febri mengatakan, melalui saudara dan kuasa hukumnya, Ipul diduga memberi hadiah kepada panitera PN Jakarta Utara. Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan Hakim terkait kasus asusila tersebut.
"Tersangka melalui saudaranya SH (Samsul Hidayatullah) dan kuasa hukum BN (Berthanatalia) dan K (Kasman Sangaji), diduga memberi hadiah pada R (Rohadi) panitera PN Jakut, dengan maksud memengaruhi putusan terkait tindak pidana asusila yang dilakukan SJM yang disidangkan di PN Jakut," jelas Febri.
Atas dugaan suap itu, Saipul Jamil disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b. Atau pasal UU Tipikor. "SJM disangka pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas Febri Diansyah.