Fimela.com, Jakarta Eko Patrio menyambangi Dewan Pers, guna menindaklanjuti klarifikasinya perihal pemberitaan di 7 situs online. Berdasarkan penulusurannya, Dewan Pers menyatakan, bahwa Eko adalah korban kejahatan cyber.
Apalagi ke 7 situs itu tidak terverifikasi sebagai karya jurnalistik, sebagaimana yang tercantum dalam UU Pers No 40 tahun 1999.
"Kami meriset bahwa ini bukan media seperti yang disebutkan dalam UU. Kami memferifikasi bahwa semuanya bukan media dan tidak terdaftar," ujar Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers, di gedung Dewan Pers, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
"Inilah bedanya produk jurnalistik yang dilakukan wartawan berdasarkan kode etik, dengan blogger. Ini jelas kejahatan dengan menggunakan ruang cyber. Dan Dewan Pers sudah meneliti bahwa pak Eko adalah korban kejahatan cyber," sambungnya.
Karenanya, Dewan Pers memberikan surat rekomendasi kepada Eko untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. Guna mengatasi kejadian serupa, Dewan Pers akan melakukan verifikasi media yang ada.
"Ini menjadi peringatan juga, media buzzer atau abal-abal, jangan kalian mengerjai masyarakat. Apalagi pak Eko Patrio anggota DPR. Kalau ada proses hukum, ini jadi pelajaran bagi teman-teman yang masih bermain," tukas Yosep Adi Prasetyo.