Begini Mekanisme Penarikan Uang Lama Setelah Uang Baru Dirilis

Febriyani Frisca diperbarui 21 Des 2016, 13:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Meski uang baru telah diluncurkan oleh Bank Indonesia pada Senin (19/12) lalu, namun keberadaan uang lama masih tetap beredar di masyarakat. Hal tersebut membuat beberapa orang bertanya-tanya soal masih eksisnya uang lama sebagai alat transaksi. Lantas, bagaimana nasib uang lama?

Dikutip dari Liputan.com, Bank Indonesia tetap memberlakukan uang lama yang masih beredar. Namun, dalam beberapa tahun ke depan, uang rupiah lama yang saat ini diedarkan akan ditarik secara bertahap. "Jadi uang yang kita sekarang kita pakai sehari-hari itu tetap berlaku. Nanti pada waktunya, Bank Indonesia akan mengumumkan pecahan mana, emisi kapan yang akan ditarik secara bertahap,” jelas Suhaedi, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia pada Selasa (20/12).

Lebih lanjut, mekanisme penarikan uang, Bank Indonesia sebelumnya akan mengeluarkan pengumuman resmi, baru kemudian penarikan akan dilakukan. Pada 5 tahun pertama, Bank Indonesia mengimbau masyarakat‎ untuk menukarkan uang lama ke bank terdekat.

Setidaknya, selama 10 tahun setelah 5 tahun pertama,‎ masyarakat masih bisa menukar uang lama ke Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) Bank Indonesia terdekat. Jadi, paling tidak butuh waktu sekitar 15 tahun bagi Bank Indonesia untuk menarik rupiah yang diluncurkan pada tahun tertentu.

"Jadi yang kita cetak sekarang ini kita dapat gunakan, karena yang masih dibutuhkan oleh masyarakat secara luas. Jadi kami melakukan survei ke seluruh wilayah Indonesia, sampai pecahan mana yang masih dibutuhkan secara banyak,” imbuh Suhaedi.‎

What's On Fimela