Fatwa MUI: Gunakan Atribut Keagamaan Non Muslim Haram

Karla Farhana diperbarui 21 Des 2016, 08:57 WIB

Fimela.com, Jakarta Isu mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berkaitan dengan atribut keagamaan non muslim, baru saja dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Fatwa MUI 56/2016 ini memutuskan bahwa menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Begitu pula dengan tindakan mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim. 

Dilansir dari Antara News, ada beberapa pertimbangan penerbitan fatwa tersebut. Salah satunya laporan dari masyarakat kepada MUI mengenai penggunaan atribut keagamaan non Islam kepada muslim. Kasus ini berkaitan dengan menjelang perayaan Natal pada 25 Desember nanti. 

Dengan dikeluarkannya fatwa MUI ini, ada kemungkinan terjadinya sweeping yang dilakukan ormas dengan alasan mengawal Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Non Muslim. Namun, MUI mengatakan tidak memberikan toleransi buat organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan "sweeping" atau pembersihan paksa atribut keagamaan non-Islam.

What's On Fimela