Fimela.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan seharusnya melindungi semua pekerja di setiap daerah di Tanah Air. Karena, ada banyak hak, kemudahan, dan manfaat buat para pekerja. Seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKJ), serta pembayaran klaim pengobatan yang ditanggung sampai sembuh.
Namun sayangnya, ternyata masih banyak pekerja yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Masalah ini terjadi di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel mengaku kepada Antara News, masih ada sekitar 80 persen pekerjan yang belum terlindungi.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Sumbagsel Achmad Havis di Bengkulu mengatakan, seluruh pekerja di Sumbagsel berjumlah 7,9 juta jiwa. Sementara, baru 1,5 juta pekerja yang terlindungi. "Sementara yang terlindungi baru 1,5 juta jiwa, artinya baru sekitar 19,93 persen yang baru masuk dalam jaminan perlindungan," katanya kepada media yang sama, pada Senin (19/12) kemarin.
Achmad menjelaskan, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, karyawan swasta juga bisa mendapatkan jaminan hari tua seperti yang juga dirasakan pegawai negeri sipil (PNS), yang ditanggung dana pensiun.