MUI Tidak Restui Ormas Lakukan Aksi Sweeping

Henry Hens diperbarui 20 Des 2016, 21:37 WIB

Fimela.com, Jakarta Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak memberikan toleransi kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan aksi ‘sweeping’ atau pembersihan paksa atribut keagamaan non-Islam. Hal serupa juga sudah ditegaskan oleh Menteri Agama dan pihak kepolisian.

"Sejak dahulu sampai sekarang dan kapanpun, MUI tidak akan memberikan toleransi kepada masyarakat dan ormas untuk melakukan eksekusi dan sweeping," kata Ketua Umum MUI Maruf Amin dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (20/12/2016), seperti dilansir dari antaranews.

MUI menyoroti langkah sweeping oleh ormas yang beralasan mengawal Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim yang diterbitkan pada 14 Desember 2016. Fatwa MUI 56/2016 memutuskan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram dan tindakan mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim juga adalah haram.

Salah satu pertimbangan penerbitan fatwa tersebut adalah laporan dari masyarakat kepada MUI mengenai penggunaan atribut keagamaan non-Islam kepada muslim, dalam kasus ini atribut Kristen menjelang perayaan Hari Raya Natal. "Ormas mestinya hanya melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat terkait fatwa tersebut," ucap Ketua MUI.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian juga menegaskan ormas bukan penegak hukum sehingga tidak seharusnya melakukan sweeping. Tito menegaskan kalau pelaku sweeping tidak bersedia dibubarkan, maka aparat kepolisian dapat mengenakan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika setelah dibubarkan pelaku "sweeping" melawan, maka mereka dapat tangkap sesuai aturan hukum. Sedangkan Ketua MUI juga meminta pemerintah dan instrumen resminya seperti polisi, melindungi masyarakat dan mencegah terjadinya pemaksaan untuk pemakaian atribut keagamaan non-muslim kepada pemeluk Islam.

 

What's On Fimela