Fimela.com, Jakarta Agenda sidang pembacaan putusan perkara narkotika Restu Sinaga dijadwalkan selesai hari ini, Selasa (20/12/2016). Namun setelah menunggu lama giliran, Restu Sinaga mengaku belum lega lantaran sidang putusan harus ditunda lagi dua minggu ke depan.
"Belum, belum lega nih. Masih nunggu dua minggu lagi," kata Restu Sinaga usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Adapun mengenai sebab sidang putusan kembali ditunda yakni lantaran adanya salah satu Hakim Anggota tengah berhalangan hadir. Jaswin Damanik selaku kuasa hukum membenarkan bahwa sidang putusan tidak bisa digelar jika salah satu syarat tidak terpenuhi.
Adapun syarat itu yakni salah satu dari tiga Majelis Hakim harus lengkap menghadiri agenda pembacaan sidang. "Pembacaan putusan itu harus lengkap, kalau tidak lengkap ya tidak bisa dibacakan. Karena itu sudah menjadi syarat," jelas Jaswin.
Seperti yang diberitakan, Restu Sinaga diganjar pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam kasus narkoba yang menjeratnya, sejumlah barang bukti kepemilikannya yakni 10,75 gram ganja, 17 butir psikotropika jenis Dumolid, 26 butir psikotropika jenis Happy Five serta dua buah plastik kokain bekas pemakaian. Sidang pembacaaan putusan perkara narkotika yang menjerat Restu Sinaga akan digelar kembali pada 5 Januari 2017 mendatang.