Jaksa Penuntut Umum Menolak Eksepsi Ahok

Gadis Abdul diperbarui 20 Des 2016, 11:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Hari ini, Selasa (20/12/2016) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sama seperti sidang sebelumnya, sidang yang beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) ini juga menarik perhatian masyarakat.

Tak heran jika sudah sejak pagi, sebelum persidangan dimulai pada pukul 09.00 WIB ratusan pendemo sudah terlihat ramai di luar pengadilan. Ada pendemo yang mengenakan pakaian serba putih, lalu ada pula para pendemo yang mengenakan kemeja kotak-kotak.

Tak berbeda dengan di luar, di dalam ruang sidang pun terlihat ramai. Ruang sidang yang hanya berkapasitas 80 orang tersebut terlihat sudah penuh. Sementara itu dalam persidangan JPU menolak seluruh keberatan (eksepsi) Ahok dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara.

“Seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak berkekuatan hukum dan patutlah untuk ditolak,” ujar Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat membacakan permohonan atas tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (20/12/2016).

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Sidang kasus dugaan penistaan agama tersebut rencananya akan kembali digelar pada 27 Desember 2016.