Tak Memberikan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Denda Rp1 Miliar

Gadis Abdul diperbarui 20 Des 2016, 08:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Memiliki BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) agaknya sudah menjadi sesuatu yang penting bagi para pekerja Indonesia. Tak heran jika perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta asuransi, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sanksi pidana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Apabila pekerja disertakan dalam asuransi tenaga kerja, maka pemberi kerja tidak akan menanggung biaya jika karyawanya mengalami kecelakaan," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Supriyanto di Samarinda, akhir pekan ini, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/12/2016).

Menurut Supriyanto setiap perusahaan yang memberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya tentu akan memberikan keuntungan bagi perusahaan. Dia mencontohkan, di Jawa Timur ada kontraktor yang mendapat proyek pembangunan rumah toko senilai Rp400 juta.

Namun dalam pembangunannya terjadi kecelakaan dan menyebabkan orang terluka, bahkan ada juga yang meninggal. Karena karyawannya tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sehingga kontraktor harus membayar asuransi bagi keluarga korban senilai Rp150 juta.

"Bayangkan, nilai proyek hanya Rp400 juta, kemudian kontraktor harus mengeluarkan Rp150 juta untuk keluarga korban. Apabila karyawan tersebut didaftarkan di BPJS, maka kontraktor tidak perlu pusing karena ada BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar klaimnya," kata Supriyanto.