Bagaimana Nasib Rupiah Lama Setelah Uang Baru Diluncurkan?

Asnida Riani diperbarui 20 Des 2016, 08:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang baru kemarin, Senin (19/12), bagaimana nasib rupiah lama? Berdasarkan laporan Liputan6.com, pihak BI menyatakan, uang yang telah beredar tetap berlaku kendati ada uang baru. Seperti diketahui, BI baru saja merilis sebelas uang baru dengan tujuh pecahan kertas dan tiga pecahan logam.

Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, uang yang beredar tak berlaku jika dinyatakan dicabut oleh BI. "Untuk semua uang yang beredar masih berlaku. Akan dinyatakan tidak berlaku saat dicabut dan dinyatakan secara khusus oleh BI," ucapnya di Gedung BI Jakarta, Senin (19/12), seperti dimuat Liputan6.com.

Kalaupun BI akan menghentikan peredaran uang, keputusan tersebut dikatakan baru bisa diambil 10 tahun kemudian. Namun hingga kini, BI belum berencana mencabut rupiah lama. "Kalau misalnya ada keputusan mau menghentikan edaran, itu keputusan diambil 10 tahun kemudian baru dicabut, dan tidak ada rencana mencabut yang sekarang," sambungnya.

Uang baru, kata Agus, mulai diedarkan secara serentak di 33 kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia kemarin, Senin (19/12). Sebelumnya, Agus mengungkap, peluncuran uang rupiah baru memiliki lima makna penting, di mana terdapat 12 gambar pahlawan.

Pertama, perwujudan kedaulatan RI, yakni dengan mencantumkan frasa Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI). Lalu kedua, rupiah ialah alat pembayaran yang sah. Ketiga, peluncuran uang tersebut sebagai upaya menjaga ketersediaan uang. Selanjutnya, adanya uang baru ialah menjaga kualitas rupiah.

Terakhir, uang baru, kata Agus, merupakan penghormatan terhadap jasa pahlawan RI. "Penggunaan gambar pahlawan, pemandangan alam adalah bentuk penghormatan jasa pahlawan dan lebih memperkenalkan keragaman seni budaya dan kekayaan alam Indonesia," ujarnya.