Fimela.com, Jakarta Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama pihak Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bank Rakyat Indonesia, membuat aplikasi pelayanan publik dalam upaya memutakhirkan cara penindakan pelanggaran lalu lintas berbentuk e-tilang atau elektronik tilang.
E-tilang akan diimplementasikan minggu keempat Desember 2016 di wilayah DKI Jakarta dan pada januari 2017 akan dilanjutkan di 15 kota pilot project berikutnya.
Ke depannya server e-tilang akan terkoneksi dengan server SIM online dan e-Samsat sehingga pelanggar tidak dapat melakukan perpanjangan atau menduplikat SIM apabila belum menyelesaikan kewajibannya dalam perkara tilang.
Elektronik tilang atau e-tilang adalah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan pembayaran denda tilang secara daring. Dengan sistem e-Tilang, akan menghindari kemungkinan adanya pungli berupa kesepakatan antara oknum polisi dengan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas.
Dengan e-tilang, pelanggar lalu lintas cukup mengunduh aplikasi e-Tilang yang tersedia di Google Playstore dan membayar denda tilang melalui m-Banking atau e-Banking atau ATM. Sehingga proses tilang menjadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda.
Berikut di bawah ini cara penggunaan e-tilang ;