Begini Cara Penggunaan E- Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Dadan Eka Permana diperbarui 19 Des 2016, 18:51 WIB

Fimela.com, Jakarta Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama pihak Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bank Rakyat Indonesia, membuat aplikasi pelayanan publik dalam upaya memutakhirkan cara penindakan pelanggaran lalu lintas berbentuk e-tilang atau elektronik tilang.

E-tilang akan diimplementasikan minggu keempat Desember 2016 di wilayah DKI Jakarta dan pada januari 2017 akan dilanjutkan di 15 kota pilot project berikutnya.

Ke depannya server e-tilang akan terkoneksi dengan server SIM online dan e-Samsat sehingga pelanggar tidak dapat melakukan perpanjangan atau menduplikat SIM apabila belum menyelesaikan kewajibannya dalam perkara tilang.

Elektronik tilang atau e-tilang adalah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan pembayaran denda tilang secara daring. Dengan sistem e-Tilang, akan menghindari kemungkinan adanya pungli berupa kesepakatan antara oknum polisi dengan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas.

Dengan e-tilang, pelanggar lalu lintas cukup mengunduh aplikasi e-Tilang yang tersedia di Google Playstore dan membayar denda tilang melalui m-Banking atau e-Banking atau ATM. Sehingga proses tilang menjadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda.

Berikut di bawah ini cara penggunaan e-tilang ;

What's On Fimela