Fimela.com, Jakarta Ahmad Dhani kembali dipanggil pihak kepolisian. Pemanggilan Ahmad Dhani sebagai saksi yang akan diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas (SBP), hari ini, Jumat (16/12/2016).
Seperti diwartakan Liputan6.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sejak Selasa, 13 Desember 2016. Pemeriksaan yang sedianya dilakukan Jumat pagi ini turut memanggil Buni Yani dan Permadi.
"Kita panggil sebagai saksinya Pak SBP ada tiga orang, Pak Buni Yani, Pak Permadi, dan Pak Ahmad Dhani," ujar Argo, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Sementara itu, kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution mengonfirmasi kebenaran pemanggilan Ahmad Dhani sebagai saksi. Dikatakan Razman, calon Wakil Bupati Bekasi tersebut mengaku heran dikaitkan dengan perkara Sri Bintang Pamungkas, yang notabene baru ditemuinya sekali.
"Ahmad Dhani menghubungi saya. Dia juga heran kenapa dijadikan saksi, sedangkan baru bertemu dengan Pak Sri Bintang saat berada di Mako Brimob," kata Razman.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dan sejumlah tokoh dijemput pihak kepolisian pada Jumat (2/12) dini hari jelang aksi demo 212. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, mereka pun langsung digelandang ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk dimintai keterangan terkait dugaan upaya makar.