Fimela.com, Jakarta Upaya pendalaman kasus dugaan makar yang menyeret nama Sri Bintang Pamungkas (SBP), penyidik Polda Metro Jaya panggil Buni Yani hari ini, Jumat (16/12). Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkap, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sejak Selasa (13/12), di mana pemeriksaan rencananya akan dilakukan pagi ini, Jumat (16/12).
"Kita panggil sebagai saksinya Pak SBP ada tiga orang, Pak Buni Yani, Pak Permadi, dan Pak Ahmad Dhani," kata Argo, Jakarta, Kamis (15/12), seperti dilaporkan Liputan6.com. Namun demikian, Argo masih enggan menjelaskan alasan pemanggilan ketiganya, kecuali terkait bukti-bukti baru yang diperoleh penyidik dari SBP.
"Untuk kasus makar yang lain juga sama. Beberapa dokumen (yang disita) tentu akan kita lihat, evaluasi ada siapa saja di situ. Nanti kalau ada kaitannya akan kita panggil sebagai saksi lagi," sambung Argo. Sementara itu, Buni Yani sendiri telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA.
Mantan wartawan tersebut telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12). Sebagaimana diwartakan Antara, Polda Metro Jaya selaku termohon membantah seluruh dalil yang dibacakan pihak Buni Yani pada sidang praperadilan, Selasa (13/12).
Sebelumnya, Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/11), usai menjalani pemeriksaan. Lewat penasihat hukumnya, Aldwin Rahadian, lelaki yang berprofesi sebagai dosen tersebut mengatakan cukup kecewa dengan hasil penyelidikan polisi.