Tommy Soeharto, Bantah Danai Aksi Makar

Dadan Eka Permana diperbarui 15 Des 2016, 21:02 WIB

Fimela.com, Jakarta Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, atau akrab disapa Tommy Soeharto, melalui pengacaranya, Agus Widjajanto mengklarifikasi tudingan telah mendanai gerakan makar.

Dilansir dari antara, klarifikasi itu sekaligus menanggapi berita di media sosial yang menyebutkan adanya bagan struktur seolah-olah Tommy Soeharto mendanai gerakan makar.

"Pak Tommy dituduh sebagai pendana gerakan makar oleh pihak yang sekarang telah diproses oleh pihak kepolisian, termasuk saudari Firza Husain yang mengatasnamakan solidaritas Keluarga Cendana. Pak Tommy tidak tahu-menahu atas aktivitas mereka," kata Widjajanto, melalui siaran persnya yang diterima Kamis (15/12/2016) petang.

Menurut Widjajanto, tudingan terhadap kliennya untuk melakukan pendanaan gerakan yang bersifat institusional adalah tidak berdasar.

Kata Widjajanto, ada dua hal yang bisa dijadikan acuan dimana Tommy mendukung pemerintah yang sah dan berdasar konstitusional. Pertama, Tommy sebagai pengusaha nasional telah melakukan dan menyukseskan program pengampunan pajak yang mana jumlah yang disetornya untuk pemasukan pajak kepada negara cukup besar.

Kedua, Tommy sampai saat ini masih sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar yang merupakan salah satu partai pendukung pemerintah.

“Atas dasar kedua butir hal tersebut saja sudah bisa membantah berita yang beredar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut

Dia menambahkan sebagai negara demokrasi, Indonesia memang dalam konstitusinya menjamin setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat, akan tetapi pendapat tersebut harus sesuai nilai nilai kepatutan di negara Pancasila dan tidak bertentangan dengan hukum, dan tidak mudah menuduh orang, atau menfitnahnya.

"Untuk itu, kami mengimbau Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi media, termasuk media sosial agar berita yang mengarah fitnah dan pencemaran nama baik sebelum adanya pembuktian di depan hukum agar bisa dilakukan pemblokiran," kata mantan wakil ketua KPK ini.

Widjajanto juga mengatakan sedang memikirkan langkah selanjutnya atas tuduhan terhadap kliennya, Tommy Soeharto tersebut