Fimela.com, Jakarta Polda Metro Jaya membeberkan lima jawaban terkait permohonan praperadilan tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA, Buni Yani.
"Pertama, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan saudara Buni Yani untuk seluruhnya ditolak," kata Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat, anggota tim kuasa kukum Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12), seperti dimuat Antara.
Kedua, sambung Agus, menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, menyatakan surat perintah penangkapan terhadap Buni sah secara hukum dan punya kekuatan hukum mengikat.
Lalu keempat, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan termohon berkenaan dengan perkara tersangka atas saudara Buni Yani adalah sah secara hukum. "Kelima, menghukum pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," ucap Agus.
Sebelumnya, Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/11), usai menjalani pemeriksaan. Lewat penasihat hukumnya, mantan wartawan itu mengatakan cukup kecewa dengan hasil penyelidikan polisi. Seperti diketahui, Buni Yani telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).