Fimela.com, Jakarta Tersangka kasus dugaan penistaan agama, yang juga merupakan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, baru saja menjalani sidang perdananya, pada Selasa (13/12). Namun, sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, hak untuk dipilih kembali jadi pertanyaan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan kepada Liputan6, Ahok ternyata masih berhak dipilih pada Pilkada 2017 nanti. Meskipun Ahok berstatus terpidana. "Dia (Ahok) masih berhak dipilih dengan status terpidana," katanya.
Muhammad mengatakan, hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 163 ayat 6 hingga 8. Dalam pasal-pasal tersebut, tertulis bahwa, calon Gubernur dan atau calon Wakil Gubernur terpelih ditetapkan menjadi tersangka/terdakwa/terpidana pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur.
Sebagai perbandingan kasus Ahok, Muhammad membandingkannya dengan calon di Gorontalo yang statusnya terpidana dan haknya tak dibatasi untuk dipilih. "Salah satu calon di Gorontalo statusnya terpidana. Tapi tidak dibatasi haknya untuk dipilih," ucap Muhammad.